Rabu, 12 Oktober 2016

Saham Gudang Garam Tetap Rebound Tanpa Aksi Korporasi \Saham Gudang Garam Tetap Rebound Tanpa Aksi Korporasi\ Ilustrasi. (Foto: Reuters)
JAKARTA - Pergerakan saham-saham di sektor konsumsi (consumer) memang akan diprediksikan akan tetap menguat. Lihat salah satu emiten perusahaan rokok terbesar di Indonesia, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM)."Harga saham GGRM masih oke. Sektornya juga," ungkap Research Departement PT Asjaya Indosurya Securities, William Surya Wijaya kepada Okezone, di Jakarta, Senin (10/2/2014). BERITA REKOMENDASI IHSG Melemah, Lirik Menu Saham yang Layak Dibeli Awal Pekan, Lirik Menu Saham ala MNC Securities Terus Meningkat, Empat Saham Ini Direkomendasikan Buy Pergerakan saham GGRM memang cukup memukau pada pekan lalu. Pada awal pekan, Senin 3 Februari, saham ini ditutup di level Rp41.750. Selanjutnya, pada Jumat 7 Februari, saham ini berada di level Rp43.900.Diakui William, sektor-sektor consumer menjadi salah satu pendongkrak laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal ini pun berlaku pada emiten consumer lainnya, yakni PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)"Termasuk MAPI, saham-saham pendukung IHSG juga seperti finance, perkebunan, infrastruktur, dan properti," kata dia.Kendati demikian, pergerakan saham GGRM sedang mengalami penurunan dan membuat perusahaan ini tidak akan mengambil aksi korporasi. "Sepanjang pengetahuan saya GGRM belum ada aksi koorporasi. Lebih ke arah rebound karena penurunan yang cukup dalam sebelumnya," imbuhnya.Menurut William, GGRM akan sama halnya seperti PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang termasuk dalam jajaran saham penyeimbang ketika Indeks mengalami penurunan. (wdi)
Produksi Rokok Gudang Garam Terganggu Letusan Gunung Kelud
JAKARTA - Emiten produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan, jika erupsi Gunung Kelud yang berada di Kediri, Jawa Timur, mengganggu operasional pabriknya. "Dampak letusan yang disertai abu dan debu vulkanik tersebut mengakibatkan gangguan fasilitas perseroan yang berlokasi di Kediri, sehingga tidak dapat berproduksi secara maksimal," jelas Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/2/2014). • Gudang Garam Bagikan Dividen Rp2.600 per Lembar Dia menjelaskan, jika Gunung Kelud sendiri berjarak sekira 38 kilometer (km) dari pabrik perseroan. Dia melanjutkan, gangguan produksi di Kediri tersebut untuk sementara digantikan dengan peningkatan produksi dari sentra-sentra produksi perseroan di berbagai lokasi. "Sehingga diharapkan tidak mengganggu pasokan dan distribusi produk perseroan," jelas dia. Dia melanjutkan, dampak menyeluruh dan kerugian perseroan akibat letusan Gunung Kelud saat ini masih dalam proses estimasi dan perhitungan.
Gudang Garam Bagikan Dividen Rp2.600 per Lembar
Jurnalis KEDIRI - PT Gudang Garam Tbk, yang merupakan pabrik rokok terbesar di Kediri, Jawa Timur, telah menetapkan serta membagikan dividen sebesar Rp2.600 per saham, lebih besar ketimbang tahun buku 2014 yang dibagikan sebesar Rp800 per lembar saham. "Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk tahun buku 2015 telah disetujui dan mengesahkan neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015. Rapat juga telah menerima baik laporan direksi mengenai jalannya perseroan," kata Direktur PT Gudang Garam, Tbk, Heru Budiman, dalam RUPS di Kediri, Selasa. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan rekan yang sudah dipertanggungjawabkan ke direksi dan anggota dewan komisaris perseroan. Dalam RUPS tersebut, telah ditetapkan dan dibagikan dividen tunai untuk tahun buku 2015, yaitu Rp5.002.628.800.000 sebagai dividen, sehingga besar dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah Rp2.600 per lembar saham. Kegiatan RUPS itu digelar di salah satu hotel di Kota Kediri yang diikuti jajaran direksi serta para pemegang saham. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di ruangan khusus pada hotel tersebut. [Baca juga: Bayar Cukai, Gudang Garam Tarik Pinjaman Rp9 Triliun] Heru mengungkapkan, sebenarnya dividen yang didapat oleh PT Gudang Garam, Tbk, Kediri setiap tahun cukup bagus. Bahkan, sejak 2014 keuntungan perusahaan juga menunjukkan peningkatan dibanding 2013, namun perusahaan masih melakukan belanja modal yang cukup banyak, yang menyebabkan level utang meningkat. "Tahun 2014 sebagai penghujung dan itu terlihat bahwa ada kenaikan si suku bunga pinjaman, dan itu membuat kami menahan pembayaran dividen," ujarnya. Namun, ia mengatakan saat ini program pembelanjaan barang modal sudah selesai, sehingga pada 2016 diputuskan dividen yang diberikan ditingkatkan hingga level Rp2.600 per lembar saham. Dalam rapat tersebut juga telah menunjuk kantor akuntan publik Sidharta Widjaja dan rekan sebagai auditor perseroan untuk tahun buku 2016. PT Gudang Garam, merupakan salah satu pabrik rokok terbesar di Kediri dan Indonesia. Setiap tahun, pabrik ini memproduksi rokok hingga 78,6 miliar batang pada 2015 dari beragam jenis produk baik sigaret kretek tangan serta mesin.
Gudang Garam Catat Pendapatan Rp36,96 Triliun
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat laba bersih perseroan mengalami pertumbuhan. Adapun pertumbuhan laba di per Semester I ini adalah Rp467 miliar atau sekira 19,44 persen. Melansir keterbukaan yang diterbitkan perseroan di Jakarta, laba bersih Gudang Garam naik dari Rp2,40 triliun menjadi Rp2,86 triliun. Kenaikan laba ini, tidak terlepas oleh kenaikan laba per saham perseroan dari Rp1.249 menjadi Rp1.491. Adapun pendapatan perseroan, mengalami peningkatan sebesar Rp3,73 triliun. Pendapatan Gudang Garam pada enam bulan awal 2016 ini tercatat Rp36,96 triliun dari sebelumnya Rp33,22 triliun. Meski demikian, perseroan tetap mencatat kerugian kurs sebesar Rp12,25 miliar. Di sisi lain, total utang perseroan juga mengalami kenaikan menjadi Rp27,67 triliun dari sebelumnya Rp25,49 triliun. Utang tersebut, terdiri dari utang jangka pendek yang naik ke Rp26,12 triliun dari Rp24,04 triliun, dan utang jangka panjang sebesar Rp1,54 triliun dari sebelumnya Rp1,45 triliun. Sedangkan untuk aset, tercatat mengalami pertumbuhan tipis dari Ro63,50 triliun dari Rp63,52 triliun. Adapun aset lancar perseroan tahun ini, sebesar Rp42,44 triliun dengan aset tidak lancar sebesar Rp21,08 triliun.
Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu, Ini Kata Menperin
Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Namun rencana ini perlu pertimbangan lebih matang sebelum direalisasikan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini produk rokok mampu memberikan penerimaan yang besar bagi negara melalui cukai. Oleh sebab itu, perlu adanya pertimbangan yang matang jika wacana ini benar-benar akan direalisasikan. "Rokok itu salah satu source (sumber) cukai terbesar. Selain itu banyak yang terlibat di situ, bukan hanya industri tapi petani dan pedagang," ujar dia di Jakarta, Senin (22/8/2016). Setiap tahun jumlah penerimaan cukai dari rokok terus mengalami peningkatan. Namun hal ini bukan lantaran industrinya terus tumbuh. Sebab faktanya saat ini jumlah industri rokok terus mengalami penurunan. "Penerimaan cukai tiap tahun meningkat, tapi jumlah pemainnya (industri rokok) mengecil," kata dia. BACA JUGA • 4,7 Juta Buruh Terancam PHK Bila Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu • Tarif Cukai Rokok Terendah di Dunia, Ini Pembelaan Pemerintah • Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu, Picu PHK dan Produk Ilegal Oleh sebab itu, lanjut Airlangga, wacana kenaikan harga termasuk kenaikan cukai rokok juga harus memperhatikan dampaknya terhadap industri. Terlebih lagi industri ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. "Kenaikan cukai ini juga harus memperhatikan industri SKT (sigaret kretek tangan) yang kecil-kecil. Petani tembakau juga sudah banyak dipekerjakan di sini," tandas dia. Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja ‎Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui, kesehatan menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk menaikkan harga rokok. Namun, pemerintah tetap harus memikirkan dampak lainnya, salah satunya jumlah pekerja dan petani di sektor industri hasil tembakau. "Buruh setuju pertimbangan kesehatan menjadi prioritas, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus komprehensif. Yang juga harus mempertimbangkan soal ketenagakerjaan," ujar dia di Jakarta, Senin (22/8/2016). Said menilai, jika harga rokok naik terlampau besar maka ‎akan membuat penjualan produk tersebut menurun. Kemudian industri rokok akan mengurangi produksinya yang berlanjut ke langkah efisiensi. Jika hal ini terjadi, maka industri juga akan melakukan efisiensi pada sektor tenaga kerja atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi, bertambahnya lebih 800 ribu orang miskin dan naiknya pengangguran, menaikkan harga ini akan menambah pengangguran baru," jelas Said. Dia memperkira‎kan, kenaikan harga ini akan mengancam 4,7 juta buruh di industri rokok. Selain itu, juga masih ada 1,2 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan ini. "Ini akan menimpa 4,7 juta buruh industri rokok dan 1,2 juta petani tembakau. Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang baru dan kebijakan diversifikasi baru buat petani tembakau?," tandas dia. (Dny/Gdn)
Pengusaha Nilai Kenaikan Harga Rokok Berpotensi PHK
Ilustrasi Industri Rokok Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menilai menaikkan harga rokok tanpa pertimbangan akan berpengaruh pada industri dan tenaga kerja. Harga rokok yang mahal akan menimbulkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, bila kenaikan itu tidak didasari dengan pertimbangan dan riset yang jelas akan memukul industri dan para tenaga kerja. BACA JUGA • Cukai Rokok Naik, Pengusaha Yakin Ada PHK • Cukai Naik, Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar • Cukai Naik, Industri Rokok Dihantam Rokok Ilegal “Pasalnya, pada kenaikan cukai sebesar 11,7 persen saja sudah terjadi pengurangan tenaga kerja sebanyak 32.279 orang pada kurun waktu 2012 sampai 2015. Apalagi bila dinaikkan sampai Rp 50 ribu harga per bungkus rokok, tentu kenaikan cukai berkali-kali lipat besarnya,” kata Sudarto dalam keterangannya, Senin (22/8/2016). Para tenaga kerja tersebut datang dari industri kretek yang merupakan industri padat karya. Ditambah, mayoritas dari mereka berpendidikan rendah. “Sehingga ketika dirumahkan, mereka tak mampu bersaing dan bekerja di industri lain. Dan ini sangat berbahaya,” jelasnya. Seperti yang diketahui, riset kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu dikeluarkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM – UI). Riset itu memicu kekhawatiran dari industri, tenaga kerja, dan petani. Sudarto meminta, seharusnya riset mencari jalan keluar yang bijak, bukan menyudutkan pihak-pihak tertentu. Dalam riset juga harus dicari jalan keluar. “Bila akibat riset itu banyak yang dirumahkan, siapa yang mau bertanggung jawab,” terang Sudarto. Selain tenaga kerja, hal lain yang diakibatkan atas dampak kenaikan harga Rp 50 ribu adalah semakin banyaknya beredar rokok ilegal. Hingga saat ini, kata Sudarto, jumlah rokok ilegal berada di angka lebih dari 11 persen. “Nantinya, tentu yang akan dirugikan adalah pemerintah karena penerimaan cukai akan turun,” ucapnya. I Ketut Budiman Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) mengatakan, riset yang dilakukan oleh orang yang kontra rokok tentu akan membuahkan ketidakadilan. “Fokus mereka kan kesehatan, tapi bagaimana dengan tenaga kerja dan petani, apakah mereka pikirkan?” katanya. Budiman menegaskan, saat ini produksi cengkeh di Indonesia sekitar 100 ribu sampai 110 ribu ton per tahun. Lebih dari 90 persen diserap oleh industri rokok. “Dan sekitar 94 persen diserap oleh industri rokok. Jika nanti industri itu terganggu akibat kenaikan harga ini, mau di kemanakan hasil cengkeh ini?” lanjutnya. Belum lagi jumlah petani cengkeh di Indonesia mencapai 1 juta orang. Bila produksi mereka terganggu, lanjutnya, tentu akan mendatangkan masalah baru. “Alangkah lebih baik bila riset seperti itu digunakan untuk solusi yang tepat. Jangan berat sebelah tanpa memperhatikan kehidupan orang lain,” tuturnya. Sementara itu, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz menegaskan, industri tidak terpengaruh dengan isu tersebut, “Sebab kami yakin pemerintah tidak akan menaikkan harga secara semena-mena. Jadi isu mengenai kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkusnya itu kami anggaphoax,” ujarnya. Hingga kini Kementerian Keuangan belum keluarkan kebijakan dan sedang dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak.`
Menakar Prospek Saham Gudang Garam
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto) Liputan6.com, Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berpeluang mampu mempertahankan kinerja keuangan positif pada 2016. Rata-rata harga penjualan menjadi salah satu faktor positif untuk mendukung kinerja keuangan di tengah tekanan industri rokok. Analis menilai PT Gudang Garam Tbk membukukan kinerja di atas harapan pada kuartal I 2016. Tercatat, laba tumbuh 32,09 persen menjadi Rp 1,69 triliun hingga kuartal I 2016 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 1,28 triliun. Pertumbuhan pendapatan menopang laba perseroan. Pendapatan naik 12,56 persen menjadi Rp 17,99 triliun. Dalam riset PT Sinarmas Sekuritas 2 Mei 2016, Analis PT Sinarmas Sekuritas Wilbert menuturkan kenaikan rata-rata harga penjualan perseroan yang diperkirakan 12 persen-15 persen mampu mengimbangi volume penjualan turun 5,9 persen pada kuartal I 2016. Harga tembakau rendah dan harga jual tinggi mendorong margin kotor perseroan. Margin laba kotor tumbuh 23,7 persen. Selain itu, Wilbert menilai perseroan juga tetap mengembangkan bisnisnya untuk memperkuat merek. Hal ini ditunjukkan dari biaya operasional tumbuh 30 persen, dan kontribusi terbesar berasal dari iklan dan promosi yang melonjak 48,8 persen secara year on year. BACA JUGA • Gudang Garam Raup Pendapatan Rp 70,36 Triliun • Siap-siap, Produsen Ini Bakal Naikkan Harga Rokok • Gudang Garam Kantongi Pendapatan Rp 65 Triliun Dalam riset PT Samuel Sekuritas 9 Mei 2016, Analis PT Samuel Sekuritas Akhmad Nurcahyadi menuturkan pihaknya optimistis kinerja keuangan perseroan tetap positif pada 2016 di tengah volume penjualan stagnan. "Rata-rata harga penjualan akan menjadi salah satu kunci berlanjutnya kinerja laba positif perseroan," ujar Akhmad dalam risetnya seperti ditulis Rabu (18/5/2016). Namun, perseroan akan menghadapi sejumlah tantangan pada 2016. Akhmad menuturkan, rencana penerapan tarif cukai tinggi dan bungkus rokok sebagai salah satu objek pajak yang dapat membebani kinerja laba. Akhmad menilai, sejumlah produsen juga telah menyesuaikan harga jual untuk menjaga marjin seiring kenaikan beban. Akhmad memperkirakan PT Gudang Garam Tbk akan meraih penjualan menjadi Rp 74,92 triliun dan laba bersih sekitar Rp 6,54 triliun pada 2016. Dengan melihat kondisi itu, Akhmad merekomendasikan beli dengan target harga saham Rp 77.150. Target harga saham itu mencerminkan price earning (PE) 22,68 kali denganprice book value (PBV) 3,45 kali pada 2016. Wilbert juga merekomendasikan beli dengan target harga saham Rp 77.500 pada 2016. Valuasi saham itu mencerminkan 23,2 kali PE. Pada penutupan perdagangan saham Selasa 17 Mei 2016, saham PT Gudang Garam Tbk berada di level Rp 7.300 per saham. (AhmNdw)
Terkait PHK, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen Gudang Garam
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku tidak mengetahui rencana salah satu perusahaan rokok terbesar dalam negeri, PT Gudang Garam Tbk, untuk merumahkan sekitar 2 ribu pekerjanya. Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin, Faiz Achmad mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Gudang Garam mengenai pengurangan pekerjanya tersebut melalui program pensiun dini. "Kami baru tahu dari media kalau Gudang Garam berencana melakukan pengurangan pekerjanya. Mereka belum pernah melaporkan seperti yang dilakukan oleh Sampoerna atau Bentoel," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (12/10/2014). Meski demikian, Faiz menilai pemangkasan pekerja yang dilakukan oleh Gudang Garam ini bukan suatu keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Dia meyakini keputusan ini sudah dipikirkan secara matang oleh pihak manajemen. Menurutnya, salah satu alasan kuat Gudang Garam mempensiunkan pekerjanya karena tren penjualan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terus mengalami penurunan sehingga pemasukan perusahaan terus anjlok. "Tapi kami yakin bahwa ini bukan rencana 1-2 hari. Ini akibat turunnya konsumsi SKT yang memang ada perubahan pola konsumsi rokok dari SKT ke SKM (Sigaret Kretek Mesin). Apalagi SKM yang Mild, pangsa pasar Mild menguasai pangsa pasar di Indonesia," kata dia. Faiz juga menyatakan pengurangan pekerja Gudang Garam ini tidak berhubungan langsung dengan rencana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah sebesar 10 persen pada tahun depan. Namun bisa saja hal ini dijadikan alasan perusahaan untuk merumahkan pekerjanya. "Kalau penyebabnya karena ada kenaikan cukai, saya rasa itu hanya alasan saja. Kalau penjualan SKT-nya terus mengalami peningkatan, tidak mungkin akan dilakukan PHK. Logikanya di situ. Kalau berani lakukan PHK berarti memang ada penurunan penjualan, dan trennya memang demikian," jelasnya. Untuk mendapatkan kejelasan dari langkah yang diambil oleh Gudang Garam ini, pihak Kemenperin berencana untuk memanggil manajemen perusahaan tersebut pada minggu depan. "Dulu Sampoerna dan Bentoel melaporkan alasan, kendala dan programnya ke depan seperti apa. Semua dilaporkan. Kami akan panggil manajemen Gudang Garam untuk menjelaskan rencana pengurangan pekerja ini akan. Mungkin minggu depan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Bayar Cukai, Gudang Garam Cari Pinjaman Rp9 Triliun PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencari pinjaman Rp9 triliun guna membayar pajak cukai rokok. Foto: Ilustrasi/Istimewa JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencari pinjaman sebesar Rp9 triliunbulan depan guna membayar pajak cukai rokok untuk periode tersebut. Director of Treasury and Investor Relations PT Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, pinjaman itu belum ditarik dan berasal dari perbankan asing dan lokal. "Rp9 triliun belum ditarik, nanti Desember, kalau dapat. Pinjaman kurang lebih segitu, buat bayar cukai. Dari campuran bank (swasta dan asing), semua bank," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2015). Dengan aturan pembayaran cukai yang baru, perseroan tidak membayar dua bulan setelahnya, sehingga diyakini angka pinjaman pada awal tahun depan akan menurun. "Di Januari akan turun karena cukai yang kita bayar di Desember. Jadi payable ini timbul dari menikmati pembayaran term of payment dua bulan," jelas Heru. Dia menjelaskan, Gudang Garam melakukan shifting pembayaran cukai di dua bulan pertama tahun depan menjadi bulan depan. "Yang tentunya tambahan pinjaman ini akan relatif turun juga cepat, karena pada Januari tidak ada bayar cukai, pada Februari juga. Jadi itu shifting pada Desember," jelas Heru. Sementara, jumlah pembayaran cukai Gudang Garam pada 2013 sebesar Rp5,6 triliun dan hingga September tahun ini mencapai Rp6,4 triliun. Selain itu, short term loan perseroan sampai kuartal III tahun ini sebesar Rp14 triliun.
Benarkah, Cukai Ditunggu Namun Industri Tembakau Dibelenggu?
Bisa jadi komoditas tembakau dengan industri hasil tembakau banyak dikepung aturan. Cukai hasil tembakau ditunggu,namun industri dibelenggu. Liputan6.com, Jakarta Bisa jadi komoditas tembakau dengan industri hasil tembakaunya paling banyak dikepung aturan. Cukai hasil tembakau ditunggu, namun industri tembakau juga dibelenggu. Setidaknya ada empat undang-undang yang mengatur industri hasil tembakau (IHT) (lihat tabel). Kalau dicermati lebih dalam, tak satupun dari undang-undang tersebut yang memberikan kelonggaran, apalagi memberikan peluang bagi IHT untuk bertumbuh dan berkembang. Kesemua undang-undang itu adalah borgol agar IHT tingkah polah IHT sejalan dengan kepentingan internasional. BACA JUGA • Benarkah Komoditas Tembakau Membawa Kemakmuran? • 40 Persen Tembakau Petani Jateng Rusak • Ini Pihak yang Dapat Untung dari Isu Kenaikan Harga Rokok Ruang gerak bagi IHT yang tercermin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan pun tak sepi dari kritik maupun kecaman. Padahal, seandainya RUU itu jadi undang-undang dan kemudian diundangkan, setidaknya ada ruang gerak yang memadai bagi petani tembakau kita. Demikian juga dengan RUU Kebudayaan. Begitu muncul usulan, rokok kretek sebagai produk budaya, RUU inipun riuh rendah oleh kritik, terutama datang dari kaum antitembakau, yang belakangan ini begitu kritis terhadat IHT setelah Bill Gates, pendiri Microsoft dan orang paling tajir sejagad, menggelontorkan jutaan dollar untuk menyerang industri tembakau nasional. Regulasi Pengatur Industri Hasil Tembakau 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran 5. Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/2013 tentang Peringatan dan Informasi pada Kemasan Produk Tembakau 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 40/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan 8. Peraturan Menteri Keuangan No.179/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 9. Peraturan Menteri Keuangan No. 131/2013 tentang Hubungan Keterikatan 10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 41/2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan Kemasan dan Produk Tembakau, dan Promosi Sejatinya, operator terpenting dari gerakan antitembakau ini adalah Kementerian Kesehatan. Bahkan, kementerian ini tak segan beriklan di televisi tentang bahaya merokok. Iklan ini patut dicurigai sabagai titipan. Sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas masalah kesehatan di Tanah Air, iklan larangan merokok bisa diterjemahkan bahwa kementerian ini hanya concern pada urusan merokok. Padahal, masalah kesehatan sungguh bejibun. Mulai soal sanitasi, makanan berformalin, junkfood, minuman beralkohol, penyakit-penyakit tropis, bahkan masalah fasilitas kesehatan di daerah terpencil pun seolah-olah belum masuk dalam program yang penting. UU Kesehatan Publik mencatat, pasca diundangkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, secara beruntun, muncul aneka peraturan-peraturan turunan yang semakinmerestriksi tembakau di Indonesia. Muara dari peraturan itu adalah pasal 113 sampai pasal 116 dan Pasal 199. Intisari dari ketiga pasal itu adalah produk tembakau merupakan zat adiktif, yakni zat yang membuat orang kecanduan. Klausul adiktif itulah yang kemudian berbiak menjadi sejumlah kontroversi. Itu tampak, sejak diundangkan UU 36/2009 ini paling sering masuk peradilan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar pasal yang diuji itu lebih banyak terkait dengan soal tembakau atau lebih spesifik lagi soal rokok. Beleid 36/2009 bak tsunami bagi IHT. Karena sejak penerapan pasal bahwa rokok merupakan zat adiktif, sejumlah gelombang peraturan pun muncul. Dimulai dengan munculnya PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP yang berisi 65 pasal itu, memberikan definisi terkait bahaya zat adiktif yang terkandung dalam produk tembakau dan upaya pemerintah untuk melakukan pengaturan terhadapnya. Tak hanya itu, ada tiga poin yang kemudian sangat memberatkan industri hasil tembakau. Pertama, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan. Pasal 14 ayat 1 PP 109/2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Kedua, PP 109/2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membatasi iklan di media media cetak, media penyiaran, dan teknologi informasi. Ketentuan larangan menyiarkan dan menggambarkan produk tembakau ini dimaksudkan antara lain dalam film, sinetron, dan acara televisi lainnya kecuali liputan berita. Dengan sigap, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Permenkes 28/2013. Permenkes ini memuat syarat-syarat pencantuman peringatan dan informasi kesehatan, jenis dan warna gambar, cara penulisan, serta letak penempatan. Tak cukup satu Permenkes. Dalam rentang waktu yang tak terlalu lama, Menteri Kesehatan juga mengeluarkan Permenkes 40/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan. Peta jalan atau roadmap ini oleh Kemenkes dijadikan acuan dalam penyusunan dan pengembangan program dan kegiatan pengendalian dampak konsumsi rokok. Dalam Permenkes 40/2013, ada tiga kebijakan yang hendak dicapai. Pertama, periode antara 2009–2014, Kemenkes berikhtiar mendorong sejumlah regulasi, utamanya adalah mendorong pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control. Kedua, tahun 2015-2019 dilaksanakannya berbagai kebijakan publik dan produk perundangan disertai penerapan sanksi. Ketiga, 2020 – 2024, keberlanjutan kebijakan. Hal lain yang kemudian muncul adalah banyaknya Peraturan Daerah (Perda) seperti kawasan tanpa rokok yang melampuai kewenangan. Saat ini, ada sekitar 170 Perda kawasan tanpa rokok. Antar satu daerah dengan daerah lain aturannya identik, seolah ada konseptor tunggal yang menelurkan perda-perda tersebut. Lihat saja, antara satu perda dengan perda lainnya, isinya, mulai dari pertimbangan sampai isi, urutan pasal dan redaksionalnya mirip. Tetapi, yang paling parah tentunya peraturan yang justru melampaui kewenangan. Sebagai umpama, Peraturan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang yang diberlakukan mulai 13 Januari 2015. Dalam pasal 2 dari Pergub itu melarang reklame dan produk tembakau di seluruh wilayah di provinsi DKI Jakarta. Padahal, jika mengacu pada PP 109/2012, iklan produk tembakau itu dikendalikan, bukan dilarang.

Senin, 10 Oktober 2016

Gudang Garam Bakal Naikkan Harga Rokok hingga Rp300 Gudang Garam bakal naikkan harga rokok hingga Rp300. Foto: Istimewa JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga rokoknya setelah adanya kenaikkan cukai yang sudah diteken oleh pemerintah dan mulai berlaku tahun depan. Director of Treasury and Investor Relations PT Gudang Garam Heru Budiman mengemukakan, perseroan akan menyesuaikan naiknya cukai rokok dengan membebankannya kepada pembeli melalui kenaikkan harga. "Biasanya ada tahapan, kisarannya Rp100-Rp300/pack. Yang Rp100 untuk yang isi 16 batang, yang Rp300 untuk isi 12 batang," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2015). Sebelum menaikkan harga produknya, Heru menyampaikan, perusahaan akan terlebih dahulu melakukan kajian ke pasar, terutama untuk mengetahui apakah pesaing perseroan juga melakukannya atau tidak. "Kadang-kadang hanya naik Rp50 dan itu dinaikkan bertahap, dipantau di pasar dahulu bagaimana. Jadi harga kita per pack berapa, grosir berapa, borong berapa, keteng berapa," jelas dia. Menurutnya, perseroan jangan sampai menaikkan harga sendiri setelah adanya kenaikkan cukai karena ketika naik tapi pesaing yang lain tidak, maka akan merugikan perusahaan. (Baca: Bayar Cukai, Gudang Garam Cari Pinjaman Rp9 Triliun) "Karena kalau sudah keburu naik lalu salah, yang lain tidak ikut, kalau mereka (konsumen) pindah, itu pusing tujuh keliling. Kita maunya naik pada Desember, tapi tidak pernah bisa," pungkasnya.